Home Hukum Aset Benny Tjokro di Sukoharjo Dititipkan ke Perangkat Desa

Aset Benny Tjokro di Sukoharjo Dititipkan ke Perangkat Desa

Sukoharjo, gatra.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menitipkan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro ke perangkat desa. Aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, sejumlah aset tersebut berada di empat titik di empat desa di Kecamatan Grogol. Empat desa itu yakni di Desa Kwarasan, Desa Gedangan, Desa Madegondo, dan Desa Telukan.

“Proses lancar dititipkan ke empat kepala desa dan saya sebagai saksi,” kata Herdis usai menghadiri penyerahan aset di Kejari Surakarta, Kamis (27/7/2023).

Herdis menyebut, sejumlah aset tersebut yakni di Desa Kwarasan satu titik dengan luas 4.115 meter persegi. Lalu di Desa Telukan dengan luas lahan 18.953 meter persegi.

Kemudian di Desa Gedangan terdapat lima titik, masing-masing titik luasnya 6.914 meter persegi, 7.755 meter persegi, 33.902 meter persegi, 845 meter persegi dan 6.355 meter persegi. Sedangkan di Desa Madegondo lahan kosong dengan 28 titik tanah kapling dengan luas mulai 144 - 280 meter. Artinya jika dikalkulasi, seluruh aset Benny Tjokro di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sebanyak 83 hektare.

“Tugas utama kami mengamankan aset tersebut, jangan sampai terjadi peralihan hak, baik transaksi jual beli hibah dan sebagainya,” ujarnya.

Herdis mengaku, pemerintah saat ini hanya ditugasi untuk mengawasi aktivitas aset yang berada di empat desa tersebut.

“Kita ikut membantu agar nilainya tidak turun, jangan sampai nilai ekonomisnya turun,” ungkapnya.

Sementara untuk Pandawa Water World sendiri, Herdis membeberkan masih akan tetap beroperasional. Kendati demikian dari tim satgas aset negara akan turun untuk melakukan perhitungan.

“Mungkin nanti juga ada perjanjian, ada kesepakatan antara tim penyelamatan aset tersebut dengan pengelola, terutama terkait tentang keuntungannnya pembagiannya seperti apa,” bebernya.

Namun Herdis berharap kedepan Pandawa Water World tetap beroperasional normal. Sebab dia tidak mau nasib para karyawan akan sama dengan para karyawan pabrik di Kalimantan. Sehingga jika Pandawa Water World diterapkan seperti perusahaan di Kalimantan, maka akan berdampak pada para pekerja.

“Selain hukuman badan seumur hidup, Pak Benny juga diminta mengganti uang sebesar Rp6 triliun. Aset yang tersebar ini karena dianggap tidak kooperatif makanya sekarang dikejar, salah satunya dengan upaya sita,” tandas Herdis.

41