
Jakarta, gatra.net - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pengesahan Perppu itu menjadi tanda bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Di mana, proses pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang
"Pemilu Insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan Insyaallah tanggal 14 Februari 2024," kata Puan Maharani ketika ditemui awak media usai Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (4/4).
Puan pun mengucapkan syukur atas pengesahan Perppu itu. Ia berharap, kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira, tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan Undang-undang tentang Pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Puan dalam kesempatan itu.
Baca juga: DPR Setujui Pengangkatan 3 Calon Hakim Agung
Adapun, pengesahan Undang-undang itu disetujui secara serempak oleh anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna. Rapat itu dihadiri oleh 43 orang anggota DPR secara fisik dan 155 orang secara virtual. Sedangkan 156 anggota tercatat izin dari rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah memenuhi kuorum dari angka total sebanyak 354 orang.
Sebagai informasi, pengesahan Perppu Pemilu dilatarbelakangi bertambahnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. Perppu itu kemudian disetujui oleh sembilan atau semua fraksi dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 lalu, sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna pada hari ini.