Home Hukum DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

Jakarta, gatra.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan provinsi menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan hari ini, Selasa (4/4).

Adapun, kedelapan RUU itu adalah UU atas provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah apakah Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Utara, tentang Provinsi Sumatera Selatan, tentang Provinsi Jawa Barat, tentang Provinsi Jawa Tengah, tentang Provinsi Jawa Timur, tentang Provinsi Maluku, tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).

Baca juga: Tok! DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Sebagai informasi, rapat itu dihadiri oleh 43 orang anggota DPR secara fisik dan 155 orang secara virtual. Sementara itu, 156 anggota tercatat izin dari rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah memenuhi kuorum dari angka total sebanyak 354 orang.

Adapun, sebelum persetujuan itu disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan delapan RUU tentang provinsi itu. Doli pun memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali untuk menjadi dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950, yang konsepnya sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah yang ada sekarang.

"Di samping itu, Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang," kata Doli dalam rapat paripurna itu.

Baca juga: Bertemu Mahfud MD, Ketum PP Muhammadiyah Tegas Minta Pemilu Tak Ditunda

58