
Jakarta, gatra.net-Polri berencana membahas kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, pembahasan dilakukan seusai perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Saat ini jajaran Polri sedang fokus pada pelaksanaan G20, maka setelah gelaran G20 akan dilaksanakan rapat bersama," kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Rabu, (10/11).
Baca juga:Isi Video Ismail Bolong Yang Setor Duit Tambang Ilegal Ke Kabareskrim
Benny mengaku pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri yang telah beredar luas di media sosial. Menurutnya, Kompolnas masih melakukan pendalaman atas LHP tersebut.
"Kompolnas sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri (Irwasum dan Divisi Propam)," tutur Ketua harian pengawas eksternal Kepolisian itu.
Baca juga:Isu Setoran Tambang Ilegal Ke Kabareskrim, Kompolnas lakukan Koordinasi ke Propam
Beredar dokumen LHP terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam temuan itu, diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Laporan hasil penyelidikan bernomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 itu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kepala Divisi Propam Polri, yang saat itu dijabat Ferdy Sambo. Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Baca juga:Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan Terkait Duit Tambang Ilegal
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD atau dolar Amerika sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.
Baca juga:IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim terkait Setoran Tambang Ilegal
Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.
Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.