
Jakarta, gatra.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo (FS) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/9), menyampaikan, surat pemberitahuan soal FS itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Menjalani Pemeriksaan oleh Tim Siber Polri Hari Ini
“Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” ujarnya.
Sesuai tersebut, Fedy Sambo dietapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi pengusutan (obtruction of justice) atau penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Peran Ferdy Sambo adalah melakukan dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun.
Menurut Ketut, yakni mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Baca Juga: Bharada E Ubah Keterangan, Keukeuh Ferdy Sambo Tembak Yoshua, Begini Ceritanya
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kasus dugaan merintangi atau menghalangi alis obtruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS.