
Jakarta, gatra.net – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu H,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (24/3).
Ketut menjelaskan, tim penyidik memeriksa saksi H di Padang, tepatnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa di Paniai, Papua, Tahun 2014, tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Menurutnya, penyidikan tersebut untuk menemukan alat bukti guna pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, Tahun 2014.
“Disangka melanggar Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya.