Home Hukum Kejagung Tetapkan Pemilik Johan Darsono Grup dan PT Mulia Walet Indonesia Tersangka Pencucian Uang

Kejagung Tetapkan Pemilik Johan Darsono Grup dan PT Mulia Walet Indonesia Tersangka Pencucian Uang

Jakarta, gatra.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik atau owner Johan Darsono Grup, JD, dan owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, S, sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis (10/2).

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak JD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019,” katanya.

Kejagung menyangka ketuga petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4787