Home Hukum Jaksa Agung Lantik 39 Jaksa Pilihan sebagai Anggota Satgassus P3TPK

Jaksa Agung Lantik 39 Jaksa Pilihan sebagai Anggota Satgassus P3TPK

Jakarta, gatra.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 39 jaksa pilihan menjadi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamdidsus).

Burhanuddin dalam acara pelantikan tersebut secara virtual pada Jumat (28/1), menyampaikan, ke-39 orang jaksa yang dilantik merupakan jaksa pilihan karena dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan serta penyelesaian tindak pidana korupsi.

Menurutnya, menjadi anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karenanya, pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.

“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu, masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” katanya.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting bagi bangsa ini karena merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Dengan demikian, Satgassus P3TPK ini diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kehadiran Satgassus P3TPK kian mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikit pun kepada perbuatan korupsi, khususnya di tengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.

Selanjutnya Burhanuddin menyampaikan, hal itu telah dibuktikan oleh jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, di antaranya korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero). Masyarakat berdiri di belakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan.

“Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada UU tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.

“Penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukan kinerja yang lebih baik lagi,” katanya.

Menurutnya, dengan hasil kerja keras itu masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan. “Perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” ujarnya.

Burhanuddin melantik ke-39 jaksa tersebut secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Adapun anggota Satgassus P3TPK berada di Gedung Bundar Jampidsus.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut juga dihadiri oleh jajaran teras Kejagung. Mereka hadir secara virtual, yakni Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Jampidsus, para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

1062