Home Hukum Jaksa Agung Tetapkan Puluhan Jaksa untuk Sidik HAM Berat Paniai

Jaksa Agung Tetapkan Puluhan Jaksa untuk Sidik HAM Berat Paniai

Jakarta, gatra.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai, Provinsi Papua, Tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Jumat malam (3/12), menyampaikan, pembentukan tim jaksa tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021.

Selain itu, lanjut Leo, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tersebut.

Leo menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung ini memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Surat tersebut, kata dia, perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

Menurut Leo, dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

3624