Home Hukum Kejagung Tuntut Bebas Terdakwa Valencya

Kejagung Tuntut Bebas Terdakwa Valencya

Jakarta, gatra.net – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bebas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Valencya sebelumnya terancam 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Negsy Lim, anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), mengutip Replik JPU pada Selasa (23/11).

Leo menjelaskan, Tim JPU terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya pada persidangan hari Selasa (23/11) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Karawang.

Tim JPU menuntut bebas karena menilai terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan sebelumnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Valencya alias Nengsy Lim melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur Pasal 45 a Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tim JPU dalam repliknya juga menyatakan, barang bukti berupa 1 lembar kutipan akta perkawinan No. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak, 1 lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020; serta 6 lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin.

“Sedangkan 2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya. Membebankan biaya perkara pada negara,” katanya.

Leo menyampaikan, Tim JPU menjatuhkan tuntutan tersebut setelah dalam repliknya menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge atau meringankan, ahli, barang bukti, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dituntut bebas. (Dok. Kejagung)

Selain itu, Tim JPU juga memperhatikan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan terdakwa Valencya dan penasihat hukum pada tanggal 18 November 2021.

“Maka mengacu pada Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang No.16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi,” ungkapnya.

Tim JPU dari Jampidum Kejagung mengambil alih penanganan perkara terdakwa Valencya setelah Kejagung melakukan eksaminasi perkara tersebut karena penanganan perkaranya menarik perhatian publik dan Jaksa Agung ST Burhanuddin akibat dianggap janggal.

Pengambilalihan perkara sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ujarnya.

Menurutnya, pengendalian perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejagung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Saat ini, lanjut Leo, Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas, dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” katanya.

484