
Kendal, gatra.net – Ketua Paguyuban Badan Perwakilan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto, menyambut baik kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyaratakat dan Desa (Dispermasdes) mengeluarkan kebijakan perihal pengelolaan bekas tanah bengkok.
Kebijakan yang dituangkan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Kendal, kecuali Camat Kendal, ditandatangani kepala Dispermasdes Wahyu Hidayat, tertanggal 26 April 2021.
Disampaikan Sugiyarto, pokok isi SE tersebut yaitu bahwa bekas tanah bengkok pemanfaatannya melalui mekanisme sewa. Jangka waktu sewa paling lama satu tahun. Syarat minimal sewa dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa antarpemerintah Desa dan penyewa.
Ketentuan mekanisme sewa dan bentuk pemanfaatan serta penggunaan hasil pemanfaatan aset desa secara umum diatur dalam Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa. Peraturan Desa dimaksud harus dibahas dan disepakati bersama BPD dan kepala desa, setelah melewati tahap musyawarah desa.
"Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Paguyuban BPD Kabupaten Kendal berharap camat segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati dimaksud," kata Sugiyarto dihubungi melalui sambungan telpon pada Selasa (27/4).
Menurutnya, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya, tanah bengkok ditetapkan sebagai aset desa, masuk kelompok Tanah Kas Desa. Tidak lagi melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa (2017), sebagai pedoman pengelolaan tanah bengkok dan aset desa lainnya.
Di Kabupaten Kendal, Bupati langsung menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 22 Maret 2021 telah mengeluarkan SE Nomor 143/1348/BPD perihal Pembinaan dan Pengawasan Pengeloaan Aset Desa. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Di antara isi SE Kemendagri tersebut, yaitu agar dalam rangka pembinaan dan pengawasan, bupati memerintahkan inspektorat dan camat untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan meliputi, inventarisasi dan penertiban penggunaam aset desa dan optimalisasi pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskan pula bahwa dengan merujuk Pasal 77 Ayat (2) UU Desa, pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
Menurutnya, ke depan desa harus dikelola secara baik. Dibutuhkan penyelenggara pemerintahan desa yang mampu menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehinggga tujuan disahkannya UU Desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa bisa terwujud.
Hal senada juga disampaikan Rusmadi, salah satu anggota Paguyuban BPD Kendal. Ia mengaku sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kendal melalui Kepala dispermasdes Kendal terkait pengelolaan aset desa, khususnya eks tanah bengkok, meskipun kebijakan tersebut terlambat, karena seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
"Pemdes harus berterima kasih dengan keluarnya SE ini karena telah dibantu meluruskan mekanisme pengelolaan eks tanah bengkok agar mekanisme pengelolaannya tidak bengkok terus , sehingga sah secara aturan negara dan halal pemanfaatan hasilnya menurut aturan agama," kata Rusmadi.