
Semarang, gatra.net – Kantor advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihsa Mahendra dan Parade Nusantara Associate mengajukan gugatan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait dengan tunjangan penghasilan yang didapat Sekretaris Desa (Sekdes) yang bersatatus ASN.
Direktur Kantor advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihsa Mahendra dan Parade Nusantara Associate, Sudir Santoso, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan karena selama ini terjadi dobel anggaran dalam pemberian tunjangan sekdes ASN.
Hal itu karena selama ini Sekdes ASN, selain menerima gaji dan tunjangan lainya sesuai status mereka sebagai ASN seperti TPP dan lainnya, juga menerima penghasilan dari tunjangan tanah bengkok sebesar 75%.
"Itu namanya dobel anggaran. Jadi kita layangkan gugatan ke Kejaksaan Tinggi,” ungkap Sudir Santoso, Kamis (4/3).
Dobel pendapatan yang diterima Sekdes ASN, berpotensi merugikan negara, khususnya pemerintah desa. Laporan ke Kejaksaan Tinggi untuk penghentian pemberian tunjangan bersumber dari tanah bengkok dilakukan agar kerugian negara tidak lebih banyak.
"Dalam aturan perundangan, sumber pendapatan ASN itu jelas yakni dari gaji dan TPP. Berarti jika Sekdes yang berstatus ASN menerima tunjangan lain maka terjadi dobel anggaran," ujarnya.
Nilai tunjangan bersumber dari pendapatan desa yang diterima Sekdes ASN bervariasi. Jika desa dengan hasil tambak atau pertanian dengan tanaman padi, nilai tunjangan yang diterima Sekdes ASN bisa puluhan bahkan ratusan juta per tahunnya. Namun, jika daerah dengan bengkok kecil bisa mencapai belasan juta per tahunnya.
Menurut dia, tanah bengkok untuk tunjangan Sekdes itu bisa digunakan untuk kemakmuran warga desa. Harusnya bisa dilelang dan masuk kas desa.
"Tidak saja dihentikan dan ada tindakan hukum, namun pendapatan yang telah dinikmati belasan tahun harus dikembalikan. Nilainya cukup siginifikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus, Ketua Paguyuban Demang Bintaro, salah satu organisasi yang mewadahi Kades di Kabupaten Demak, mengaku sangat setuju apabila sekdes ASN ditarik oleh Pemda. Hal itu karena selama ini, sekdes ASN belum meberikan dampak signifikan untuk pembangunan desa.
"Jika ada penarikan sekdes ASN yang merupakan aparatur pemerintah daerah (Pemda) dari desa ke lembaga lain, seperti kecamatan atau dinas, pihaknya sangat mendungkung langkah tersebut. Namun, penarikan sekdes ASN merupakan kewenangan pemerintah kabupaten," katanya.