Home Hukum Pengamat: Kejagung Diduga Merampas Aset Koruptor Asabri

Pengamat: Kejagung Diduga Merampas Aset Koruptor Asabri

Jakarta, gatra.net - Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset- aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.

"Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk di Jakarta, Selasa (30/3).

Kresna beralasan jika PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. Sedangkan perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan.

Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan aset.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP)," ujar Margarito.

Apalagi, menurut Margarito, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi. Ia menyarankan Heru menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia pun menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman.

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum. Pra peradilan, saya kira bisa dicoba juga sebagai satu kreasi. Kalau administrasi kan bisa ke Komjak, JAM Pengawasan, dan Ombudsman. Sementara yang yudisial bisa ke pra peradilan, karena bisa dianggap sebagai penyitaan yang tak berdasar," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.


 

240