Home Hukum Mantan Pegawai KPP Diperiksa soal Restitusi Pajak PT CTI

Mantan Pegawai KPP Diperiksa soal Restitusi Pajak PT CTI

Jakarta, gatra.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi yakni penyelewengan pajak atau restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia (PT CTI).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta Selasa (15/12).

Saksinya, lanjut Eben, yakni mantan Pemeriksa Pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Widhiantoto bin Maskan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia setelah Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan Surat Perinah Penyidikan (Sprindik) pada 4 Januari 2020.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyidikan, yakni meminta keterangan atau memeriksa saksi, ahli, surat, dan barang bukti sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yakni penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Adapun kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut, yakni adanya oknum petugas Pemeriksa pajak yang diduga menerima uang sekitar Rp83,5 juta dari pihak PT Chergn Tay Indonesia terkait pengurusan restitusi pajak PPh perusahaan ini.

1711