Home Hukum Burhanuddin: Satgassus P3TPK Berisi Jaksa Pilihan

Burhanuddin: Satgassus P3TPK Berisi Jaksa Pilihan

Jakarta, gatra.net - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, ke-57 orang yang dilantik menjadi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) merupakan jaksa pilihan.

Burhanuddin yang melantik puluhan jaksa terbaik menjadi anggota Satgassus P3TPK secara virtual, Jumat (13/11), menyampaikan, pembentukan Satgasuss ini bertolak dari komitmen pemahaman dan tantangan pemberantasan korpsi.

"Telah kita lakukan upaya penjaringan dengan memanggil mereka-mereka yang terpilih dan pantas untuk menjadi salah satu bagian dari satuan tugas khusus untuk melakukan pekerjaan yang mulia ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, ke-57 orang Jaksa terpilih ini memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

"Saya berharap kepada saudara-saudara para anggota Satgassus P3TPK yang merupakan orang-orang pilihan, agar mampu menjawab segala tantangan, tuntutan, dan harapan masyarakat untuk memenangi peperangan melawan korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa ini," ujarnya.

Burhanuddin menyampaikan, saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat.

Menurutnya, membuktikan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat memang bukanlah sesuatu hal yang mudah, karena hal itu hanya bisa dilakukan dengan kerja keras.

Pelantikan Satgassus ini sebuah momen penting bagi insan Adhyaksa karena prosesi ini mengingatkan kembali akan hakikat pembentukan Satgassus P3TPK sebagai upaya konkret Kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

"Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya.

Prosesi ini juga hendak menegaskan kembali komitmen pemahaman insan Adhyaksa bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Sehingga sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya.

Terlebih, di tengah dinamika perubahan modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin kompleks, bahkan bertransformasi tidak lagi sekadar kejahatan kerah putih (white collar crime), namun saat ini telah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) dan kejahatan politik (top hat crime), serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

Di samping itu, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas. Hal-hal tersebut membuat pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan penanganan kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya adalah bagian dari kerja keras yang hendaknya memotivasi insan Adhyaksa untuk menunjukkan kepada publik bahwa Kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional, profesional, tegas, dan efektif sesuai dengan ekspektasi publik.

"Untuk itu saya sangat mengharapkan keberadaan saudara-saudara mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani," ujarnya.

Burhanuddin berharap pula bahwa upaya yang dilakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja, di antaranya melalui capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta keberhasilan dalam mengungkap kejahatan korupsi yang merugikan perekonomian negara.

"Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas," katanya.

Dengan demikian, lanjut Burhanuddin, diharapkan kinerja Bidang Pidsus dapat lebih optimal, terukur, tuntas, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Jaksa Agung berpesan kepada Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan kepada seluruh anggota dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Proaktif, sensitif, dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas," ujarnya.

544