
Jakarta, gatra.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang meminta para pimpinan Perguruan Tinggi untuk memperhatikan situasi pembelajaran yang menjadi kurang kondusif, paska diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang ditandatangani dan telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Kemendikbud, Nizam, pada poin pertamanya, meminta para pimpinan perguran tinggi untuk dapat menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masing-masing.
"Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/pembelajaran jarak jauh dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran di tempat tinggal masing-masing. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran daring," tulis Nizam dalam surat yang bertanggal 9 Oktober 2020, yang diterima Gatra Sabtu (10/10).
Bukan hanya menghimbau mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi yang dinilai dapat membahayakan keselamatan di masa pandemi, Kemendikbud juga meminta para pimpinan perguruan tinggi membantu melakukan sosialisasi isi UU Ciptaker dan mendorong adanya kajian akademis secara obyektif terhadap UU tersebut.
"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada, dengan cara-cara yang santun" jelas isi surat tersebut.
Dikti Kemendikbud juga meminta para dosen untuk mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker. Hal itu dilakukan agar para mahasiswa tidak terhasut provokasi untuk melakukan demonstrasi yang justru membahayakan keselamatan para mahasiswa.
"Orangtua/Wali Mahasiswa juga turut menjaga Putra/Putrinya agar melakukan pembelajaran dari rumah tinggal masing-masing. Perguruan Tinggi dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi," pungkasnya.