Home Hukum Kejaksaan Bekuk Buronan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Kejaksaan Bekuk Buronan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Jakarta, gatra.net - Tim intelijen gabungan mencokok Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan, terpidana buronan kasus membuat surat palsu keterangan hibah dan surat jual beli tanah di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (17/9), menyampaikan, ?Tim Intelijen dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menangkap Hendra pagi tadi pukul 05.15 WIB.

Hendra ditangkap di Kompleks Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumsel. Hendra tinggal di Jalan Mawar Blok D-4 kompleks tersebut. Dia merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus terpidana.

"Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan menjadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017," katanya.

Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan terdakwa Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yaitu surat keterangan hibah dan surat jual beli tanah berlokasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

"Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, Kejati Sumsel, dan Kejari Muara Enim ini, merupakan pelaku kejahatan ke-73 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

Menurutnya, Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

660