Home Hukum Ringkus 4 Orang Polisi Sita Barbuk Shabu Terberat Semester I

Ringkus 4 Orang Polisi Sita Barbuk Shabu Terberat Semester I

Karanganyar, gatra.net- Satnarkoba Polres Karanganyar meringkus empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AT (44), TB (22), RZ (26) dan DY (24). Dari tangan para tersangka disita barang bukti shabu-shabu seberat 10 gram.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bobot barang bukti tersebut merupakan yang terbesar dalam semester pertama tahun 2020. Dari barang bukti itu, 9,8 gram barang haram dimiliki tersangka AT. Ia diringkus di jalan raya depan Gedung Wanita Karanganyar beberapa waktu lalu. Polisi gagal menggerebeknya saat berada di sebuah vila di Tawangmangu pada 24 Juli 2020 lalu karena keburu kabur.

"Tersangka AT sudah lama diintai. Pria asal Pasarkliwon Solo ini menjual atau mengedarkan shabu-shabu ke beberapa kliennya di wilayah Solo dan sekitarnya," katanya kepada wartawan dalam gelar barang bukti peredaran narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/9).

Dari hasil penggeladahan, Kapolres menuturkan, tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti paket sabu-sabu dari jok mobil pelaku. Tim Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga total diamankan shabu-shabu seberat 9,8 gram.   

Sementara AT mengaku, menggunakan dan mengedarkan narkoba tersebut sejak satu tahun lalu. AT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang seharga Rp1 juta per gram. "Saya memakai sabu sejak empat tahun lalu dan menjual sejak satu tahun lalu. Saya menjualnya kepada temen-temen," akunya singkat.

Sementara itu, TB tertangkap basah sedang pesta shabu saat di dalam mobil milik perusahaannya. Tenaga kontrak nekat melakukannya meski di jam kerja. Awalnya, polisi mendatangi sebuah mobil patroli jalan tol yang sedang parkir dalam keadaan mesin menyala pada Sabtu (29/8) pukul 22.30 WIB. Polisi mengantongi informasi bahwa di dalam mobil tersebut kerap berlangsung pesta shabu-shabu.

TB pegawai kontrak yang bertugas malam di tol. Mereka memakai mobil PT Jasa Marga. Satnarkoba menindaklanjuti informasi bahwa sering adanya pesta sabu oleh oknum pegawai kontrak di dalam mobil perusahaannya. Saat digerebek, ada orang di depan dan satunya di belakang. "Hasil penggeledahan, ditemukam satu set alat isab sabu. Tersangka TB mengaku usai mengisab shabu," katanya kepada wartawan dalam gelar barang bukti penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/9).

Kepada polisi, TB mengaku mendapatkan shabu dari rekan kerjanya, RZ (26).

Paket shabu yang dijual RZ kepada TB ternyata didapatkannya dari DY (24). Sayangnya, rantai peredaran narkoba dari kasus ini berhenti di DY. Polisi mendapatkan nama pengedar inisial RO yang saat ini buron.

"Sangat disayangkan pekerja dan berusia produktif ikut-ikutan nyabu. TB dan RZ ditangkap di malam yang sama di area kerjanya di tol Solo-Ngawi. Sedangkan DY di Kebakkramat selang beberapa jam setelah dua lainnya ditangkap. Rantai peredarannya terputus di DY yang menyebut barang harap didapatkan dari buron RO," katanya.

Sementara itu menurut pengakuan TB, telah sebulan mengonsumsi shabu. Biasanya, ia mengonsumsinya tiap akhir pekan dan mencari lokasi sepi di bawah terowongan tol saat malam. "Saya kerja shift malam. Memakai shabu biar semangat karena kerjanya melelahkan," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 127 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

163