Home Hukum Dirut Ciptadana Diperiksa terkait Kasus OSO MI

Dirut Ciptadana Diperiksa terkait Kasus OSO MI

Jakarta, gatra.net – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Ciptadana, John Herry Teja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (13/8), menyapaikan kasus yang membelit korporasi di atas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik juga memeriksa 17 orang saksi lainnya untuk tersangka korporasi berbeda serta pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Saksi utuk tersangka Fakhri yakni mantan Direktur PT Maybank Asset Management, Denny Rizal Thaher; dan Fund Manager PT Maybank Asset Management, Michael Ivan Chamdani.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, yakani Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019, Deny Sjahbani; Direktur PT Topas Internasional dan PT Topaz Investama 2010–2016, Utomo Puspo Suharto.

Kemudian, saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Manajemen, yakni Broker pada PT Binaartha Sekuritas, Sukarnita; dan Broker pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, Dadang. Sedangkan saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia?, Mina.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, adalah Sales PT Bina Artha Sekuritas, Suzkanita; Direktur PT Pool Advista Indonesia, Marhaendra; dan karyawan PT CIMB Sekuritas Indonesia, Neniwati Kutiawan.

Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, yakni Staf Bagian Dana Sie Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya, Brahmantyo Adi Nugroho.

Sedangkan saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Direktur PT CIMB Niaga, Furiyanto; dan Direktur PT Himalaya Energy Perkasa, Piter Rasiman. Sementara itu, Sekretaris PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Jani Irenawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management, adalah Head Compliance PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, HR Yudha Satya Amdarmo. Sedangkan saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management, yaitu Sales PT Trimegah Sekuritas, Meitawati Edianingsih.

Terakhir, tim penyidik Pidus Kejagung memeriksa 1 orang saksi untuk penyidikan umum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur PT Ciptadana Asset Management, Tenno Tinodo.

Menurut Hari, ke-18 orang saksi di atas merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi (MI) serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Selain itu, lanjut Hari, peran para saksi atas kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya. Terkait pemeriksaan ini, gatra.net masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

3126