
Jakarta, gatra.net - Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 karyawan perusahaan sekuritas untuk mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku) Kejagung, di Jakarta, Jumat (12/6).
Hari menyampaikan, kedua orang saksi tersebut yakni Windy Widowati selaku PIC Pemeriksaan Saham POOL dan Andrew Handaya selaku Intstusional Equaty Sales PT Mandiri Securitas.
Pemeriksaan kedua saksi untuk kasus dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 tersebut, lanjut Hari, untuk mencari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Sebagai pemeriksa saham dan sebagai sales investasi keterangan saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19.