
Jakarta, gatra.net - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A.Umar, mengatakan Panduan ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.
"Panduan tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020. Ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA)," kata Umar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5).
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. Apalagi, Lanjut Umar, dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Panduan ini juga menjadi penting untuk diketahui Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
"Ini dilakukan agar pendidik dan satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Pendidik dan satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah," imbuhnya.
"Umar menekankan, belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum. Tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," pungkas Umar.