Home Kesehatan Cegah Corona, Ditjen Pendis Terapkan Kerja dari Rumah

Cegah Corona, Ditjen Pendis Terapkan Kerja dari Rumah

Jakarta, gatra.net - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kerja dari rumah (work from home) untuk mencegah dan menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.

Sekretaris Ditjen Pendis, Imam Safei, di Jakarta, Jumat (20/3), menyampaikan, upaya ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencegah dan menekan penularan Covid-19.

Imam menyampaikan, instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendis pada Selasa awal pekan kemarin (17/3), yakni semua pimpinan dan para pegawai diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Selain memperbolehkan bekerja dari rumah, Ditjen Pendis juga menyediakan sarana cuci tangan dengan menempatkan hand sanitizer di setiap titik ruang kerja.

"Ini bagian dari cara menekan penyebaran virus Corona dan bagian dari menjaga kesehatan di lingkungan kerja, jika pegawai tetap sehat maka diharapkan kualitas pelayanan menjadi prima," katanya.

Imam menjelaskan, Ditjen Pendis merupakan satuan tingkat eselon I di Kementerian Agama RI. Lebih dari empat ribu satuan kerja (Satker) berada di bawah pelayanan Ditjen Pendis. Baik lembaga pendidikan hingga pondok pesantren. Dari mulai tingkat RA/TK hingga perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Dalam edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Infeksi Covid-19 di Ditpen Pendis, menyatakan bahwa Pimpinan Tinggi tetap bekerja dan Pejabat Administrator dan Pengawas setara eselon III dan IV masuk kerja secara bergantian. Sedangkan para pegawai masuk kantor paling sedikit dua hari per pekan.

"Namun pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih sepenuhnya dapat bekerja dari rumah atau tempat di mana ia tingga," kata Imam .

Selain itu, dalam edaran juga menyebutkan bahwa pelayanan publik yang tidak dapat dilakukan secara daring tetap dilakukan di kantor dan menunda setiap kegiatan yang melibatkan peserta dengan jumlah yang banyak.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) juga telah melakukan rapat secara online dalam rangka Rapat Pengarah Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) Tahun 2020 antara Direktur GTK Madrasah dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta para Rektor atau Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang barada di Perguruan Tinggi Umum.

124