
Jakarta, gatra.net - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inti, Darman Mappangara, Fadli Nasution, membenarkan bahwa pemberian uang kepada Andra Yastrialsyah Agussalam saat menjabat Dirut Keuangan AP II, terkait utang-piutang sebagaimana keterangan saksi Endang di persidangan.
"Utang piutang Rp5 miliar. Pak Darman kembalikan ke Pak Andra. Ya memang dari awal utang-piutang, tidak ada suap. Utang Andra," Fadli dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/1), Endang, sopir pribadi Andra, menyampaikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Darman bahwa memang ada pemberian uang dari Darman kepada Andra.
Endang mengaku kerap menerima sejumlah uang dari Tedi Simanjuntak dan Andi Taswin Nur, orang suruhan Darman. Namun ia menyebutkan bahwa uang tersebut bagian dari pembayaran utang Darman kepada Andra. Ia menyebut demikian karena bosnya saat di dalam mobil sempat mengeluhkan bahwa Darman telat membayar utang.
Endang menyampaikan, sempat diperintahkan bosnya untuk menyerahkan titipan berupa dua buah tas kepada Tedi Simanjuntak dan Widi Atmaka, orang suruhan Darman. Namun ia mengaku tidak mengetahui isinya karena tidak pernah membukanya.
Kuasa hukum terdakwa Darman pun mencecar soal isi tas tersebut. Endang menduga bahwa itu uang. "Feeling saya sih uang," katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Darman.
Endang tidak membuka isi tas tersebut karena bosnya memerintahkan demikian. Adapun penyerahan uang dari Andra kepada Darman berlangsung di kompleks Suwarna, Cengkareng, Tangerang, Banten.
"Saya menggunakan mobil Lexus hitam, sedangkan Pak Tedi dan Widi menggunakan Inova," katanya.
Endang juga mengaku bahwa seingatnya ada juga penyerahan uang di kantor AP II. Uang diserahkan kepada Tedi. Setelah penyerahan tersebut, ia mengaku diperintahkan Andra pada tanggal 19 Februari 2019 untuk mengambil uang dari Darman melalui Tedi.
Sesuai pengakuan saksi, sempat 6 kali menerima uang pengembalian dari Darman. Rinciannya, 4 kali di Grand Lucky, SCBD; 1 kali di Point Square, Lebak Bulus; dan 1 kali di depan Rumah Makan Padang Sari Ratu di Plaza Senayan.
Selain dari Tedi, Endang juga menerima dari Endang Suherman alias Endang Jack, sopir Darman serta dari Taswin Nur. Total penerimaan melalui Endang Jack dan Tasmin sebanyak 6 kali. Terakhir penerimaan pada 31 Juli 2019 di Kokas dari Taswin Nur. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Umumnya penyerahan uang dilakukan di tempat terbuka, di parkiran umum, dan kita janjian saja di mana enaknya," kata Endang.
Atas keterangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK sempat mengingatkan Endang soal keterangan di BAP saksi bahwa Andra tidak pernah berkomunikasi dengan Darman.
"Ketika di mobil memang saya tidak pernah mendengar Andra menelepon dengan Darman. Saya hanya pernah mendengar curhat dari Andra soal Darman yang sudah telat-telat bayar," ujar Endang.
Seperti dilansir Antara, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Darman Mappangara memberi uang sejumlah US$71.000 dan SGD96.700 kepada Andra Y Agussalam secara bertahap. Uang tersebut diberikan agar PT Inti mendapat pekerjaan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).