
Jakarta, gatra.net - Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara, mengatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya komunikasi dengan Andra Y. Agussalam tentang kesepakatan uang suap.
"Selama dalam persidangan terbukti BAP, keterangan yang oleh semua saksi-saksidan saksi mahkota tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan oleh penuntut umum tentang adanya percakapan," kata Darman membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2).
Darman menyebutkan, tidak ada satu pun percakapan dengan Andra yang ditunjukkan penuntut umum KPK, baik itu berupa chat WhastApp (WA) dan dokumen tertulis berupa surat elektronik (e-mail) atau coretan tangan yang bisa dijadikan dasar kuat tuduhan.
"Pasal 5 b yang dituduhkan haruslah bisa menunjukkan adanya kesepakatan antara saya dan Andra Y. Agussalam dalam bentuk ucapan atau catatan yang menyetujui adanya transaksi suap dari sisi nilai angka dan nama proyek yang dimaksud," ujarnya.
Karena itu, Darman mempertanyakan, apakah dengan adanya transaksi Andra Y. Agussalam membantu memperkenalkan dan ?menanyakan progres sinergi BUMN dapat dijadikan dasar tuduhan suap.
"Menurut saya, itu adalahhanyadugaan dan asumsi yang tidak berdasar dan berusaha mengubah dan menutupi kejadian sesungguhnya," ujarnya.
Darman mengharapkan jaksa penuntut umum KPK agar menggunakan fakta sesuai yang ada di persidangan baik berupa bukti dan keterangan saksi yang hadir demi terwujudnya keadilan.
"Tidak hanya berdasar pada BAP dan laporan penyidik yang menurut saya memaksakan tuntutan karena telah terjadi kesalahan penangkapan saat OTT yang dikira suap padahal adalah pengembalian utang," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Darman Mapangara dihukum 3 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menyuap Andra Y. Agussalam sejumlah US$71.000? dan SGD 96.700.
Darman Mappangara menyuap Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) terkait proyek pengerjaan semi-Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.