
Jakarta, gatra.net - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik Kepada PT Graha Permata Wahana.
"Saksi diperiksa terkait dengan pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Gresik kepada PT Lintang Jaya Property dan novasi atau pembaruan utang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Rabu (11/9).
Selain Lamiranto, penyidik Gedung Bundar juga melakukan pemeriksaan terhadap Staf Asset Management Division PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa. Ia diperiksa terkait dengan pembuatan memo usulan novasi (pembaruan hutang) dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima.
Lebih lanjut Mukri menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar. Hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
"Diduga prosedur pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk," ungkapnya.
Lantas Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaruan utang) kepada PT Nugra Alam Prima (NAP). Plafonnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Kemudian, ini juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Menurut Mukri, kemudian juga dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar. Ini kembali menyebabkan kredit macet yakni sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.