
Nusa Dua, gatra.net - Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan, saat ini pemerintah khususnya Kemenperin terus mencari upaya untuk meningkatkan daya saing industri melalui langkah-langkah strategis.
Salah satu yang dilakukan yakni pembebasan pajak untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu atau disebut tax holiday.
"Kalau zaman dahulu, investor masuk ke Indonesia dengan tax holiday yang belum jelas. Tapi, dengan aturan baru ini akan lebih memudahkan investor," katanya dalam acara Shell Technology Forum 2019 di Nusa Dua, Bali, Selasa (3/9).
Selain itu, sektor industri bagi investor pun diperluas. Bahkan, pendaftaran bagi investor luar negeri dapat dilakukan melalui online single submission (OSS) melalui verifikasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Begitu disetujui, di sana akan muncul bahwa investor tersebut berhak untuk mendapatkan tax holiday berapa tahun," kata Sigit.
Dengan cara begitu, kata Sigit, diharapkan investasi di sektor industri dapat bertambah melalui penanaman modal investor-investor asing. Bahkan, investasi asing ini diprediksi dapat meningkatkan teknologi industri di Indonesia. "Tentunya kita harapkan hal ini bisa mendorong pertumbuhan sektor industri," ujarnya.