Home Milenial Kejati Aceh Sita Rp 36,2 Miliar dari PT. Perinus

Kejati Aceh Sita Rp 36,2 Miliar dari PT. Perinus

Banda Aceh, Gatra. Com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang dari pihak PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero sebesar Rp36.260,875,000 miliar. Uang itu diserahkan oleh pihak BNI kepada penyidik Kejati Aceh, Kamis (18/7).

Acara serah terima uang puluhan miliar tersebut turut hadir Wakajati Aceh, Aspidsus, Asintel Kejati Aceh, dan pejabat utama lainnya.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal menjelaskan, uang yang diserahkan itu merupakan barang bukti kerugian negara yang disita Kejati Aceh dari PT Perinus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Keramba Jaring Apung yang berlokasi di Sabang.

"Penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan," ujar Munawal kepada wartawan di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.

Setelah penyerahan uang tersebut oleh pihak BNI, uang itu langsung dibawa oleh pihak bank BRI karena rekening penampungan barang bukti ada pada bank BRI.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penyitaan dua unit Kapal Jaring Apung Keramba dan peralatan di dalam dua unit gudang serta peralatan jaring apung di Pelabuhan CT 3 dan 1 Kota Sabang pada Kamis (4/7/2019).

Kasidik Munandar menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk pelengkapan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang tahun anggaran APBN 2017.

Setiba di Pelabuhan Balohan Sabang, rombongan penyidik langsung menuju ke Pelabuhan tradisional di Desa Keuneukei Kecamatan Suka Jaya Sabang.

Di sana penyidik langsung menyita sebuah kapal berukuran besar dengan memasang stiker penyitaan berlogo Kejati Aceh dan memasang garis Kejati. Sedangkan untuk mencapai ke kapal tersebut, penyidik harus menyeberang menggunakan kapal nelayan.

Setelah itu, penyidik melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan CT 3 Kota Sabang dengan menempuh jarak 20 menit dari Keunekei, di sana penyidik menyita keramba apung moderen yang telah rusak dengan menyegelnya. Kemudian dilanjutkan penyitaan peralatan kamera dan peralatan lainnya, kemudian yang terakhir penyitaan Kapal di terminal CT 1 Kota Sabang.

Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan nomor penetapan: 12/pen.pid/2019/PN Bna.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Aceh Munawal menyebitkan, pada hari yang sama penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga kembali memeriksa tujuh orang terkait proyek Keramba Jaring Apung (KJA) KKP tahun 2017 di Sabang.

Adapaun keenam yang hadir pada pemeriksaan tersebut yaitu Pokja dari KKP dua orang, Moh Muhaimin dan Navy Novy Jefrry Watupongoh

Tim teknis dari KKP ada dua orang, Kristian Maikal dan Dadityo Budi Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) M. Yana Aditya. Dirut keuangan perinus, Henda Tri Retnadi,

Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek keramba jaring apung KKP Tahun 2017 di Kota Sabang.

Disposisi kasus itu sebagai berikut, dokumen DIPA KKP pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan Tahun anggaran 2017 terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar).

Namun pada pelaksanaannya terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA offshore) di Kota Sabang yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000 (empat puluh lima milyar lima ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan obat ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017.

Terkait hasil pekerjaan, kata dia, pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak bisa selesai 100% sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak adalah merupakan kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana, serta lemahnya pengawasan dari PT Perinus maupun seksi pengawas.

 

 

307