
Banda Aceh, gatra.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan mantan Bupati Simeulue Darmili yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dengan nilai mencapai Rp227 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah Darmili menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Aceh, Senin (29/7). Darmili dikawal penyidik menaiki mobil tahanan menuju di Lapas Kajhu di Kabupaten Aceh Besar.
Pantauan wartawan di lokasi, tampak Darmili mengenakan rompi oranye menaiki ke dalam mobil tahanan menuju lapas. Sebelum ditahan Darmili menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Tolong tanyakan kepada penyidik berapa kerugian negara pada kasus PDKS, hasil audit siapa yang menyatakan ada kerugian negara dan pernyataan BPK sudah ada apa belum dan tolong juga ditanyakan berapa miliar yang saya rugikan supaya jelas,” ujar Darmili kepada wartawan sambil berlalu masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T. Rahmatsyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh dan tersangka Darmili dalam pmeriksaan didampingi penasihat hukumnya.
“Izin Gubernur Aceh diperlukan karena Darmili saat ini menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue 2014-2019,” kata T. Rahmatsyah, Senin, di Banda Aceh.
“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya ke penuntutan. Dari penuntutan segera dilimpahkan ke pengadilan, dan penyelesaian kasus ini sudah begitu lama,” ungkap dia.
Seperti diketahui kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) memecahkan rekor sebagai kasus terbesar yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp51 miliar dari total kerugian seluruh kasus yakni Rp74 miliar.
PDKS Simeulu merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini pertama didirikan pada 2002 dan dihentikan operasionalnya pada 2012 karena tidak berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp227 miliar sejak 2002.
Dari sana publik mencium adanya aroma korupsi hingga akhirnya kasus itu berlabuh juga ke Kejati Aceh. Penyidik telah menetapkan mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka sejak Maret 2016.