Home Ekonomi Investasi Rp35 Trilun Di Kendal Terganjal RTRW

Investasi Rp35 Trilun Di Kendal Terganjal RTRW

Semarang, gatra.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menahan perizinan perusahaan yang akan menanamkan investasi senilai Rp35 triliun di Kabupaten Kendal.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin karena lahan yang akan ditempati perusahaan itu masih terkedala rencangan tata ruang tata wilayah (RTRW). Sebab  lahan tersebut berada di garis pantai yang masuk dalam kawasan hutang lindung bakau dan sempadan sungai.

“Kalau saya terima, agar disesuaikan dengan RTRW karena biasanya mereka butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya diubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi. Serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak,” kata Ganjar, Senin (17/6).

Terkait masalah perizinan ini, kata Ganjar, pihaknya akan berkonsultasi  dengan pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Sebab Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menyatakan akan mendukung sepenuhnya kegiatan investasi di wilayah Jateng.

Menurut Ganjar, Jateng mendapatkan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat karena pertimbangan kondusivitas, hubungan industrial, dan pertumbuhan ekonomi. “Meski investasi penting, namun hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Prasetyo Aribowo, menyatakan perlunya pengajuan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah pusat agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi dan Kabupaten Kendal. “Agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujar dia.

Di Kabupaten Kendal, menurut Prasetyo, luas kawasan industri terpadu (KIT) 633 hektare, kawasan peruntukan industri (KPI) seluas 2.443 hektare, dan kawasan lindung hutan seluas 449,414 hektare. “Di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektare,” kata dia.

 

210