
Batang, gatra.net - Progres pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah masih terkendala persoalan tata ruang. situasi ini membuat Pemerintah Kabupaten Batang belum bisa mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan KIT di luar eksisting 458 hektar.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di KIT Batang eksistingnya hanya 458 hektar. Sementara luasannya mencapai 4.500 hektar. “Maka harus ada kesesuaian tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunannya diluar 458 hektar,” katanya, Selasa (26/1).
KIT Batang masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN). Karenanya, kata dia surat Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR BPN harus mengikuti Perpres PSN Nomor 109 tersebut.
“Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang, maka hari ini dirjen tata ruang turun untuk memastikan tentang master plan RTRW saja,” terangnya.
Setelah RKKPR turun, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang, karena segala perizinan akan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
Wihaji juga menambahkan, tenant atau investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun. “Perintah Pak Presiden selama 5 tahun gratis, setelah itu baru sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun,” tandasnya.