Home Politik KPU Pekanbaru: Saksi Tak Mau Teken, Proses Pleno Jalan Terus

KPU Pekanbaru: Saksi Tak Mau Teken, Proses Pleno Jalan Terus

Pekanbaru, gatra.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, meski saksi Partai Golkar mengancam untuk tidak meneken hasil pleno KPU Kota Pekanbaru, bukan berarti itu akan membikin hasil pleno KPU Kota Pekanbaru tidak sah. 

"Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 jelas dibunyikan ketika saksi tidak mau meneken hasil pleno, mereka harus mencantumkan alasan yang jelas. Dan perhitungan tetap berlanjut meski dengan sejumlah catatan," katanya kepada gatra.net, Senin (6/5).

Saksi Partai Golkar, Sahar, pada Minggu (5/5) menyatakan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kota Pekanbaru, khususnya rekapitulasi untuk daerah pemilihan Pekanbaru I.

Alasan Sahar tak mau meneken karena KPU Kota Pekanbaru tidak mau membuka kotak surat suara seperti yang dihendaki Partai Golkar. 

Golkar sendiri merasa dirugikan atas ketidakcocokan hasil C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dapil I dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan untuk tingkat kecamatan. Berdasarkan rekap C1 yang dimiliki Partai Beringin, Golkar mendapatkan satu kursi di dapil Pekanbaru 1. Namun kursi itu kemudian hilang ketika pleno tingkat kecamatan dilakukan.

Hingga kini KPU Pekanbaru masih terus melanjutkan proses perhitungan suara untuk dua kecamatan, meliputi Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sebelumnya KPU Kota Pekanbaru telah merampungkan proses penghitungan untuk 7 kecamatan. Adapun 3 kecamatan lagi kemungkinan akan dihitung pada Selasa (7/5). 


 

265