Home Politik Pasca Pleno, KPU Dogiyai Minta Warga Jaga Kedamaian

Pasca Pleno, KPU Dogiyai Minta Warga Jaga Kedamaian

Jayapura, gatra.net – KPU Kabupaten Dogiyai menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua. Pemilu di Kabupaten Dogiyai dilakukan dengan sistem noken, dengan jumlah pemilih 91.773 orang. Pada pemilihan presiden (pilpres) di Kabupaten Dogiyai, perolehan suara untuk calon presiden nomor urut 1, Jokowi – Ma’ruf mencapai 76.473 suara, sementara perolehan suara nomor urut 2 mencapai 15. 300 suara.

Pada pembacaan perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dibacakan oleh Ketua KPU Dogiyai, Andarias Gobai, untuk calon DPD RI, seluruh masyarakat di Kabupaten Dogiyai sepakat memilh Oktovianus Tebay, putra asli setempat. Sedangkan partai pemenang tertinggi untuk DPR RI diperolehan Partai PKB dan NasDem.

Sementara itu, untuk anggota DPRD, akan duduk 25 orang menjadi anggota legislatif dari sebelumnya hanya 20 orang anggota DPRD.

Ketua KPU Dogiyai, Andarias Gobay, menyebutkan pelaksanaan pemilu berlangsung aman dengan sistem noken yang dilakukan di 10 distrik di 79 kampung dan 348 TPS. Menurutnya, walaupun penggabungan pilpres dan pileg pada pemilu tahun ini baru pertama kali dilakukan, namun semua prosesnya berjalan dengan lancar.

“Ada beberapa kendala, namun berkat dukungan dan kerja keras semua pihak, baik itu penyelenggara pemilu dari kampung sampai kabupaten, kemudian bantuan keamanan dari TNI-Polri, maka pemilu di Dogiyai berjalan aman dan lancar,” jelas Andarias.

KPU Kabupaten Dogiyai menjadi kabupaten ke 10 dari 29 kabupaten di Provinsi Papua yang telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua. Dirinya berharap, seluruh masyarakat di Dogiyai terus menjaga keamanan, pasca pleno tingkat Provinsi Papua.

“Polisi dan TNI dapat terus menjaga kamtibmas dan memastikan wilayah hukum di Kabupaten Dogiyai tetap aman, jelang penetapan anggota DPRD terpilih setelah pengumuman tingkat nasional,” ujarnya.

Andarias melanjutkan dalam pemilu kali ini, tak ada pengaduan dari masyarakat ke Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi. Artinya dalam hal ini, membuktikan masyarakat telah dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi. 

 

1052