
Bali, gatra.net – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali akan memindahkan jaksa dan pegawainya jika tidak melakukan pelayanan optimal. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Amir Yanto.
Amir mengatakan jika ada jajaran atau pegawai di lembaga yang dipimpinya terlalu santai memberi pelayaan kepada masyarakat, maka diusulkan dipindahkan kebeberapa wilayah perbatasan Indonesia.
"Saya selalu meminta pada pimpinan masing-masing misal, ada yang tidak mengikuti untuk baik atau selalu santai-santai saja dalam memberi pelayanan ketengah masyarakat. Maka, akan saya usulkan ke daerah-daerah perbatasan di Indonesia,” katanya di Denpasar, (03//05).
Pegawai yang malas akan dipindahk ke perbatasan Timor-timur, Papua Nugini muapun Filipina. Menurutnya, jajaran yang ingin santai-santai dalam melayani masyarakat bisa beristirahat di daerah-daerah tersebut terlebih dahulu.
"Ya, disana (di daerah-daerah perbatasan) mereka dapat lebih bersantai-santai lagi," ujarnya.
Amir menjelaskan, tindakan tegas tersebut akan dilakukan dengan melihat regulasi. "Jika ada melakukan kesalahan dalam memberi pelayaan tentu prosedurnya telah ada. Dan ada juga tahapan-tahapannya. Yang mana, itu merupakan pengawasan fungsional," ujarnya.
Menurut Amir, pihaknya selalu meningkatkan pengawasan dan disampaikan kepada seluruh para pegawai juga. Bentuk pengawasan itu yaitu pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional.
"Saya dalam hal ini selalu menekankan kepada para pegawai juga, agar melakukan pengawasa pada diri sendiri. Yang mana, kita merupakan abdi masyarakat. Sehingga, kesadaran berbuat baik harus datang dari diri sendiri terlebih dahulu. Bukan karena paksaan oleh pimpinannya," pungkas Yanto.
Reporter: A.A.Gede Agung
Editor: Hendry Roris Sianturi