
Jakarta, gatra.net – Pengacara hukum Deolipa Yumara turut bersuara terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, banyak lembaga penegakan hukum yang justru dibantu oleh jurnalime investigasi.
"Jurnalisme investigasi ini adalah tindak pidana korupsi yang banyak digaungkan oleh wartawan journalis investigasi itu sendiri," kata Deolipa di acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Penyiaran' yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, (14/6).
Deolipa menyinggung banyaknya anggota DPR RI yang kini justru berasal dari kalangan artis. Ia mempertanyakan latar belakang anggota DPR RI saat ini hingga bisa mengeluarkan RUU Penyiaran ini yang dinilai masih banyak kekurangan.
"Tapi banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di hukum gitu," ucapnya.
Melalui jurnalisme investigasi, lanjut Deolipa, justru lebih banyak melakukan kerja penelisuran mendalam hingga menyiarkannya. Deolipa meminta DPR RI untuk tak terburu-buru dalam merancang RUU Penyiaran sebelum dijadikan aturan resmi.
"Apalagi kata investigasi, jurnalistik, itu kita ada di sini juga lagi investigasi kok. Jadi kerja jurnalis, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan," ujar Deolipa.