
Jakarta, gatra.net - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan untuk semua karyawan yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dapat bekerja selama 24 jam untuk memindahkan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan.
Menurut Airlangga, karyawan yang bekerja 24 jam tersebut tak hanya yang ada di pelabuhan, namun uga jajaran Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan Pimpinan JICT juga ikut serta dalam mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan.
“Sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” kata Airlangga saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5).
Airlangga juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 3 Tahun 2024 jo. Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Hingga saat ini, paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis. Sementara 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak.
“Diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang di antaranya yakni relaksasi perizinan impor. Setidaknya ada 7 kelompok seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Lebih lanjut, pada hari ini kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.
Airlangga juga meminta Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.