
Sekayu, gatra.net - Untuk meminimalisir gangguan kesehatan bagi petugas KPPS saat bertugas Pemilu 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel sudah mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi petugas yang kelelahan.
Mengingat pada pemilu 2019 terdapat banyak petugas yang kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia usai pemungutan dan penghitungan suara.
Maka itu, selain mendapatkan honor saat menjadi petugas, alokasi anggaran untuk operasional KPPS juga sudah disediakan yang mencakup suplemen maupun obat atau P3K bagi petugas KPPS.
Ketua KPU Muba Sigit Nugroho menyebutkan adapun dana operasional tersebut dianggarkan sebanyak Rp1 juta untuk setiap TPS.
"Dana tersebut selain digunakan untuk biaya paket data dan ATK, juga untuk membeli suplemen penambah daya tahan tubuh untuk anggota KPPS," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba untuk mengantisipasi kemungkinan itu. Dinkes Muba jug diminta menyiagakan tenaga medis maupun ambulans saat proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.
"Itu untuk antisipasi kalau ada teman-teman yang sakit. Kami akan koordinasi lagi dengan Dinkes terkait hal tersebut. Saat ini tercatat total anggota KPPS di Muba sebanyak 13.706 yang bertugas untuk 1.958 TPS," bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr. Azmi Dariusmansyah menambahkan, karena pelaksanaan pemilu 2024 akanmemberikan dampak beban kerja yang lebih bagi petugas penyelenggara pemilu, maka dibutuhkan peran serta dan kerjasama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal termasuk pelayanan kesehatan.
"Peran Fasyankes dalam mendukung penyelenggaraan pemilu sangat dibutuhkan, khususnya dalam upaya deteksi dinidan pemberian pelayanan kesehatan kepada petugas penyelenggara," ujarnya.
Pihaknya juga sudah meminta setiap Fasyankes memberikan pelayanan yang dibutuhkan ketika terjadi kegawatdaruratanmedis di masing-masing wilayah pada saat penyelenggaraan rangkaian pemilu.
"Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bebernya.
Selain itu Fasyankes wajib menyampaikan pencatatan dan pelaporan angka kesakitan maupun angka kematian petugas penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraannya nanti.
"Selanjutnya Fasyankes juga wajib menyediakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Emergency Medical Team di wilayah kerja masing-masing," ucap Azmi.