Home Hukum CERI Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PU Riau

CERI Desak Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PU Riau

Pekanbaru, gatra.net - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012.

Pembangunan gedung yang melahap APBD sebesar Rp200 miliar lebih itu dilaksanakan semasa SF Hariyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya mesti menjadi perhatian khusus Kejati Riau agar tetap bisa menjaga komitmen Presiden RI dan Jaksa Agung menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Jumat (22/12).

Dikatakan Hengki, CERI secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran itu ke Kajati Riau, Akmal Abbas. Surat Laporan Pengaduan CERI bernomor 62/EX/CERI/XI/2023 itu telah diterima PTSP Kejati Riau pada 9 November 2023. Hingga saat ini, CERI belum menerima panggilan dari Kejati Riau untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Bahwa sekira tahun anggaran 2012, Pemerintah Provinsi Riau membangun kantor Dinas PU Riau yang berlokasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rincian, luas bangunan sekitar 17.000 M2, terdiri dari 8 lantai, dengan anggaran sekitar Rp200 miliar lebih," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, dengan nilai kontrak Rp200 miliar dibagi 17.000 M2, maka harga per meter persegi bangunan sekitar Rp11.750.000 per M2.

"Pembangunan gedung itu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya. Kepala Dinas PUPR Riau kala itu dijabat oleh SF Haryanto, PPK dijabat Thomas Larfo yang kala itu hanya staf biasa, di mana Kabid Cipta Karya saat itu dijabat Joni Amdani tapi tidak ditunjuk sebagai PPK," kata Hengki.

Yang membikin aneh lagi, kata Hengki, lahan pembangunan Gedung Kantor Polda Riau yang dibangun Pemprov tahun 2018 lebih murah ketimbang gedung dinas tersebut.

Gedung Polda di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru dibangun dengan luas sekitar 22.300 M2, dengan bangunan utama 6 lantai ditambah gedung pendukung dan pagar.

"Nilai kontrak bangunan Polda Riau ini hanya sekitar Rp170 miliar, sehingga harga per meter persegi bangunan Rp170 miliiar dibagi 22.300 M2 atau hanya Rp7.625.000,- per M2," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, pembangunan Kantor Polda Riau dilaksanakan oleh PT MAM Energindo, Kadis PUPR kala itu dijabat Dadang EP, sedangkan PPK langsung dijabat Kabid CK Dinas PUPR Riau, Zulkifli Rahman.

"Melihat perbandingan harga per meter per segi pada kedua proyek tersebut, kami menduga telah terjadi mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan SM Amin tersebut," kata Hengki.

"Dugaan telah terjadinya mark up anggaran tersebut yang kami duga telah mengakibatkan kerugian negara, maka bersama ini kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil langkah terukur untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Hengki.

96