Home Hukum KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Sebagai Tersangka

Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketujuh tersangka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan serta dua swasta Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12).

“Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” lanjut Alex.

OTT ini hasil adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Maluku Utara.

Pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba.

Mendapat informasi tersebut, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya tersangka Kristian Wuisan, Stevi Thomas, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

130