
Jakarta, gatra.net - Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Rafael Alun dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12).
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael Alun juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayarkan denda ini, jaksa menuntut agar Rafael mendapat pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00,” kata jaksa.
Jika Rafael Alun gagal membayar uang pengganti ini, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutup uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, jaksa menuntut agar Rafael Alun dijatuhkan hukuman pidana tambahan selama 3 tahun.
Jaksa menilai, Rafael Alun telah melanggar Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.