Home Regional Nasehat MUI Jateng Soal Terima Uang Serangan Fajar Pemilu

Nasehat MUI Jateng Soal Terima Uang Serangan Fajar Pemilu

Semarang, gatra.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyebutkan menerima amplop uang dari calon peserta pemilu atau yang dikenal dengan istilah serangan fajar hukumnya haram.

“Pemberian amplop uang seperti itu hukumnya haram bagi penerima dan pemberi. Keduanya akan masuk neraka,” kata Ketua MUI Jawa Tengah (Jateng), KH Ahmad Darodji dalam rilis di Semarang, Selasa (28/11).

Kiai Darodji menyarankan kalau masyarakat terpaksa menerima amplop uang dari peserta pemilu digunakan untuk infak masjid, panti asuhan atau amal lainnya.

“Meski kurang baik, tetapi dosanya lebih ringan daripada digunakan untuk diri sendiri,” ujarnya.

Kepada masyarakat, kiai Darodji mengajak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, karena menentukan masa depan bangsa Indonesia lima tahun ke depan.

“Jangan Golput, yang penting semua pihak harus saling menghargai pilih masing-masing serta menjaga persatuan dan kesatuan,” katanya.

Untuk menentukan pilihan yang pas di antara banyak calon, kiai Darodji memberikan saran supaya masyarakat membaca track record mereka sehingga tidak salah memilih.

“Bila perlu shalat istikarah meminta kepada Allah untuk memilihkan yang terbaik,” ujarnya.

Guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut kiai Darodji, MUI Jateng telah menggelar empat kali seminar bertema pemilu damai yakni “Pemilu adalah Pesta, Bukan Petaka”.

Kemudian “Menemukan Pemimpin yang Baik”, “Janji Pemilu adalah Utang”, dan Kemenanagan Pemilu adalah Kemenangan Bersama.”

Menjelang pelaksanaan pemilu pada Februari 2024, MUI Jawa Tengah akan menyelenggarakan khutbah Jumat serentak di 35 masjid dengan tema urgensi pemilu damai sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak golput,” ujarnya.

“Naskah khutbah Jumat akan dicetak dalam bahasa Indonesia dan Jawa,” ujar kiai Darodji.

266

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR