Home Hukum Istri Rafael Alun Tanda Tangan Cek Perusahaan, Saksi Tetap Kekeuh Ernie Tak Terlibat

Istri Rafael Alun Tanda Tangan Cek Perusahaan, Saksi Tetap Kekeuh Ernie Tak Terlibat

Jakarta, gatra.net - Keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan suaminya kembali menjadi perdebatan.

Pasalnya, Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo yang hadir sebagai saksi mengatakan, Ernie tidak terlibat dalam operasional perusahaan milik Rafael Alun ini. Namun, barang bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan ada indikasi keterlibatan Ernie.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunadi di poin 31, dijelaskan adanya penutupan rekening Bank Mandiri dengan nomor 1010006197063 dan nomor rekening 10100000156.

"Di keterangan Saudara di poin 31, ini kam pada saat itu Saudara ditunjukkan cek maupun KTP, ini penyitaan dari pihak Bank Mandiri. Ini ada penutupan rekening nomor 1010006197063 dan nomor rekening 10100000156. Ini saudara menerangkan di huruf A begini : Karena jabatan saya sebagai direktur sejak tahun 2008 hingga Oktober 2011, saya juga pernah memiliki otoritas untuk menandatangani cek bersama-sama Ernie," ucap jaksa membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Namun, Gunadi mengatakan bahwa pernyataannya tersebut keliru. Ia mengatakan otoritas penandatanganan cek merupakan kewenangannya selaku direktur PT Cubes Consulting bersama dengan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023, Albertus Bambang Trinurcahyo.

Namun, berdasarkan bukti foto cek yang tampilkan oleh JPU di muka persidangan, tanda tangan Ernie tertera jelas di bagian tengah kolom paraf bersama dengan tanda tangan Gunadi. Meski sudah melihat bukti yang tertampang, Gunadi mengatakan kalau cek dengan tanda tangan Ernie diterbitkan tahun 2012, setelah ia keluar dari Cubes.

"Karena (saya) konsentrasinya ke penjualan pak, lebih banyak keluar kantor. Makanya, pada saat saya keluar kantor, saya tanda tangan di cek kosong pak, biasanya," kata Gunadi.

Mantan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengaku tidak tahu apakah cek kosong yang telah ditandatanganinya masih digunakan oleh PT Cubes usai ia resign pada tahun 2011.

Gunadi mengatakan, Ernie tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan operasional PT Cubes. Namun, ia mengaku pernah memberikan laporan keuangan kepada Ernie.

"Terus tanggapan dari Bu Ernie?" tanya Jaksa.

"Tidak ada tanggapan Pak," jawab Gunadi.

Ia mengaku kalau laporan keuangan ini dikirimkan melalui kurir ke rumah Ernie. Namun, Gunadi tidak memperjelas alamat rumah mana yang ia maksud. Gunadi mengaku, ia pernah melaporkan kondisi keuangan ke rumah Ernie langsung. Tapi, Rafael Alun yang lebih banyak menanggapi terkait hal ini.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

101