
Jakarta, gatra.net – Imparsial meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ketimbang berpolemik untuk memperpanjang masa tugas dan jabatan yang bersangkutan.
“Segera siapkan calon panglima TNI ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial di Jakarta, Jumat (22/9).
Dalam konteks pergantian tersebut, lanjut Gufron, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.
“Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Pasal 13 Ayat (4) UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Menurutnya, syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yaitu dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
“Calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI,” ujarnya dalam keterangan pers.
Lebih dari itu, kata Gufron, Presiden Jokowi harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024, karena calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit.
Imparsial menyampaikan pandangan tersebut menyikapi wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.