Home Kesehatan Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik

Jakarta, gatra.net- Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id dalam hal penyusunan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang Kesehatan alias Omnibus Law Kesehatan,

Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, kini pemerintah memang tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya. Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Aturan Usaha Farmasi di UU Kesehatan Baru Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/9).

Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kebut Penurunan Stunting, Begini Strategi Yang Disiapkan Pemerintah

Syahril menegaskan bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.

127