
Mataram, gatra.net - Direktorat Resnarkoba Polda NTB selama periode Juli hingga Agustus 2023 pada gelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika. Dari operasi KRYD tersebut berhasil diamankan 25 tersangka serta berbagai macam barang bukti narkoba serta obat-obatan keras dan terlarang lainya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam keterangan persnya di Mataram, Rabu (6/9) mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda NTB dan berhasl diungkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Dit Resnarkoba Polda NTB sendiri melalukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkap terhadap 14 kasus tersebut.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi menambahkan, dari pengungkapan 14 kasus tersebut diantaranya dilakukan di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan di wilayah Lombok Barat. Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu seberat 777, 945 Gram, Hexymer 459 butir, Trihexyphenidhyl 400 butir, Handphone, sejumlah uang tunai, kendaraan R2 dan R4 yang diduga sebagai penunjang dalam melakukan aktivitas peredaran narkotika.
"Atas nama Polda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka mencegah atau memberantas tindak pidana dan peredaran gelap Narkotika," kata Dedy.