Home Hukum Cinta Lama Berakhir Penjara, Aniaya Mantan Istri dan Obrak-abrik Isi Rumah

Cinta Lama Berakhir Penjara, Aniaya Mantan Istri dan Obrak-abrik Isi Rumah

Pati, gatra.net - Seorang wanita di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dihajar sang mantan suami, Senin (4/9). Tidak hanya dianiaya, rumah korban juga dirusak oleh tersangka yang saat kejadian disinyalir tersulut api cemburu dan dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro, mengatakan peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh pihak korban ke Mapolsek Wedarijaksa, selepas kejadian.

"Pelaku berinisial MS (43) merupakan mantan suami korban. Sudah kami amankan di Mapolsek, dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (5/9).

Dijelaskan, pada jam 00.30 WIB, Senin dini hari (4/9), pelaku yang diduga mabuk mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta telepon genggam korban karena terbakar cemburu. Hanya saja, permintaan yang cenderung memaksa itu dibarengi perangai buruk pelaku.

"Sambil marah-marah pelaku meminta, setelah telepon genggam tidak diberikan. Kemudian MS mengancam, pelaku sempat memukul kepala korban akan tetapi ditangkis dan sempat mendorong korban dan merusak barang milik korban berupa kaca jendela serta kipas angin," bebernya.

Setelah itu, MS merangsek ke kamar pribadi korban dan mengobrak-abrik isinya. Sejumlah barang pun rusak akibat ulah pelaku yang dibutakan oleh cinta. Tidak sampai disitu, pelaku juga mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok.

"Korban dan anaknya segera melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman. Pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring dari NCB meteran PLN dari luar rumah, atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor ke Polsek Wedarijaksa untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

84