Home Hukum Polri Imbau Masyarakat Tak Tergiur Judi Online, Pemain Bisa Kena Pidana

Polri Imbau Masyarakat Tak Tergiur Judi Online, Pemain Bisa Kena Pidana

Jakarta, gatra.net- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online.

Wakil Direktur Tindak Pidama Siber Bareskrim Kombes Dani Kustoni mengingatkan setiap pelaku judi online baik bandar/penyelenggara maupun pemainnya bisa dikenakan sanksi pidana.

"Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja. Jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Dani kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (31/8).

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat tidak terlibat di dalam segala tindak perjudian.

Lebih lanjut, Dani mengatakan perjudian juga berdampak ke orang lain serta bisa membuat pemainnya kecanduan.

"Nah tentunya ketika sudah kecanduan kemudian secara finansial atau perekonomian, kekuangan habis, ini juga berdampak pada stres, cemas, dan bahkan bisa melakukan tindak pidana atau tindak kriminal lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan sudah total 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023 sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (30/8).

Menurutnya, untuk penangkapan tersangka kasus judi online pada tahun ini masih terus diproses baik di jajaran Dittipidsiber maupun jajaraan polda.

Sementara itu, Adi Vivid belum bisa merincikan ada berapa bandar judi online dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap. Sebab, hal itu belum dirincikan dalam katagori.

"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujarnya.

15