Home Hukum Kejati Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho di Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho di Kasus Dugaan Korupsi

Solo, gatra.net - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8), terkait kasus dugaan korupsi di UNS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mulai pukul 09.00 WIB. Ia tiba tepat waktu.

Kepala Kejari (Kajari) Solo DB Susanto mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Kejati Jateng.

"Kita hanya dipinjam tempatnya saja. Kejari sudah biasa ditempati untuk pemeriksaan beberapa kasus. Biasanya sebagai pertimbangan adalah wilayah, termasuk di kasus ini," kata Susanto saat ditemui di kantornya.

Susanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jamal Wiwoho baru pertama kali dilakukan. "Untuk kasus ini, (Rektor UNS) baru sekali ini pemeriksaan," ujarnya.

Namun Susanto enggan memberikan penjelasan soal pemeriksaan ini. Sebab, kata dia, hal itu bukan wewenangnya.

"Ke Kasi Penhum (Kepala Seksi Penerangan Hukum). Pokoknya kita ini ada pelaksanaan pemeriksaan. Ketika lokusnya itu di wilayah, misalnya di Solo, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari. Yang memeriksa tetap dari Kejati," ujarnya.

Jamal diperiksa di kasus dugaan korupsi yang dilaporkan mantan petinggi Majelis Wali Amanah (MWA) UNS ke Kejati. Jamal telah diperiksa selama tiga jam dan hingga Kamis siang belum selesai.

 

33