Home Hukum Kejaksaan-Ditjen Pajak Sita Eksekusi Tanah Hartanto Sutardja terkait Kasus Perpajakan

Kejaksaan-Ditjen Pajak Sita Eksekusi Tanah Hartanto Sutardja terkait Kasus Perpajakan

Jakarta, gatra.net – Tim gabungan dari Kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeksekusi tanah seluas 400 meter persegi tanah terkait perkara tindak pidana atau kasus perpajakan atas nama terpidana Hartanto Sutardja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (26/8), menyampaikan, tanah seluas 400 M2 tersebut terletak di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Tanah tersebut terdiri dari dua bidang, masing-masing seluas 200 M2 dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM)? Nomor: 02078 dan Nomor: 02081. Eksekusinya dilakukan pada Jumat (25/8).

Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114 (Rp292,1 miliar).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 November 2021.

Selain itu, lanjut Ketut, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dalam perkara tindak pidana perpajakan terpidana Hartanto Sutardja.

Adapun salah satu amar putusan MA terhadap Hartanto Sutardja, yakni jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sita eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakut, dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto,” ujarnya. 

186