Home Hukum Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, gatra.net - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan uang yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun dua saksi yang diperiksa adalah perwakilan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8).

Namun demikian, Whisnu belum mau memberikan identitas kedua saksi serta materi dari pemeriksaan itu. Selain itu, dalam tahap penyidikan ini, Whisnu mengatakan, pihaknya akan menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasal terhadap Panji.

"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ungkap jenderal bintang satu itu.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak (16/8). Hasil gelar perkara menyangka Panji melakukan pelanggaran dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Gelar perkara turut dihadiri dari pengawas eksternal baik dari Inspektorat Umum (Itwasum), Divisi Hukum Polri, maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Tak hanya itu, gelar perkara juga mendapat masukan dari para keterangan ahli hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai informasi, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8).

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

17