Home Hukum Mediasi Tidak Capai Titik Terang, Anwar Abbas Minta Hakim Hadirkan Panji Gumilang

Mediasi Tidak Capai Titik Terang, Anwar Abbas Minta Hakim Hadirkan Panji Gumilang

Jakarta, gatra.net - Proses mediasi antara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas belum mencapai titik terang karena Panji Gumilang selaku penggugat belum hadir langsung di persidangan pada Rabu (9/8). Majelis Hakim, Bambang Sucipto akan menyurati penyidik Bareskrim agar Panji Gumilang dapat hadir pada agenda mediasi Rabu depan (16/8).

"Saya menginginkan ya supaya kalau bisa lebih cepat lebih baik, Pak Panji Gumilang bisa hadir," ucap Anwar Abbas usai mediasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Anwar mengatakan, mediasi yang berlangsung tertutup ini belum mencapai kesepakatan damai dan prosesnya masih diberikan waktu sampai satu bulan.

"Tadi ditawarkan oleh mediator kalau seandainya tidak bisa, akan dilakukan mediasi secara daring. Kami keberatan dan Buya juga keberatan," ucap Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung usai mediasi.

Pihak tergugat menolak mediasi melalui daring karena metode itu tidak efektif dan memiliki keterbatasan. Anwar Abbas pun menegaskan dan meminta agar pengadilan dapat menghadirkan Panji Gumilang selaku penggugat dalam mediasi Rabu depan.

"Kenapa? Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian," kata Ihsan lagi.

Kuasa Hukum Anwar Abbas juga mengatakan kalau pihak mediator sudah sempat menyarankan agar kedua pihak bisa berdamai. Namun, hal ini belum tercapai karena keputusan ini tidak bisa disampaikan melalui pengacara.

"Mediator sudah menyampaikan, sesama umat Islam harus berdamai. Apalagi sesama alumni UIN IAIN Ciputat," jelas Ihsan Tanjung.

Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

64